Beranda / Pemerintahan Daerah / TPA Suwung Direncanakan Tetap Beroperasi hingga Tahun 2026

TPA Suwung Direncanakan Tetap Beroperasi hingga Tahun 2026

TPA Suwung Direncanakan Tetap Beroperasi hingga Tahun 2026

TPA Suwung Direncanakan Tetap Beroperasi hingga Tahun 2026 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di rencanakan tetap beroperasi hingga tahun 2026. Keputusan ini di ambil sebagai langkah realistis Pemerintah Provinsi Bali di tengah keterbatasan opsi pengelolaan sampah yang siap di jalankan dalam waktu dekat. Meski telah lama diwacanakan untuk di tutup atau di revitalisasi total, TPA Suwung masih menjadi tulang punggung pengelolaan sampah bagi wilayah Sarbagita.

TPA Suwung setiap hari menerima ribuan ton sampah dari Kota Denpasar serta Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan. Dengan volume sampah yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas pariwisata, pemerintah menilai penutupan TPA Suwung dalam waktu dekat berisiko memicu krisis sampah yang lebih parah.

Kondisi TPA Suwung Masih Jadi Tantangan Serius

Kondisi TPA Suwung saat ini di nilai sudah melampaui kapasitas ideal. Gunungan sampah yang terus meninggi memicu persoalan lingkungan, mulai dari bau menyengat, risiko kebakaran, hingga potensi pencemaran air dan udara. Meski demikian, belum adanya lokasi pengganti yang benar-benar siap membuat pemerintah memilih opsi memperpanjang operasional.

Sejumlah langkah pengendalian dampak telah di lakukan, seperti penataan zona pembuangan, pengurangan ketinggian timbunan, serta pengawasan lebih ketat terhadap operasional di lapangan. Pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan operasional TPA Suwung bersifat sementara dan di sertai upaya mitigasi risiko lingkungan.

Alasan TPA Suwung Pemerintah Pertahankan Operasional Hingga 2026

Keputusan mempertahankan operasional TPA Suwung hingga 2026 di dasarkan pada pertimbangan teknis dan sosial. Hingga kini, Bali belum memiliki fasilitas pengolahan sampah skala besar yang siap menggantikan peran TPA Suwung sepenuhnya. Opsi pemindahan pembuangan ke daerah lain juga menemui banyak kendala, baik dari sisi kapasitas maupun penerimaan masyarakat.

Pemerintah menilai perpanjangan waktu operasional di perlukan untuk memberi ruang bagi pembangunan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Dengan adanya tenggat waktu hingga 2026, pemerintah berharap proses transisi dapat di lakukan secara lebih terencana dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Di rencanakan Tetap Beroperasi hingga Tahun 2026

Pengetatan Pengelolaan Selama Masa Perpanjangan

Selama masa perpanjangan operasional, pengelolaan di rencanakan akan di perketat. Pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembuangan dan memastikan prosedur operasional di jalankan sesuai standar lingkungan.

Pengurangan volume sampah yang masuk ke menjadi fokus utama. Pemerintah mendorong pemilahan sampah dari sumber, penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), serta peningkatan peran desa dan kelurahan dalam pengelolaan sampah mandiri.

BACA JUGA : TPA Bangli Gagal Jadi Pengganti Sementara TPA Suwung

Dorongan Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi

Perpanjangan operasional hingga 2026 juga di manfaatkan sebagai masa persiapan penerapan teknologi pengolahan sampah modern. Pemerintah mengkaji berbagai opsi, seperti pengolahan termal, pengomposan terpusat, dan pemanfaatan sampah menjadi bahan bakar alternatif.

Teknologi tersebut di harapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap TPA konvensional yang memerlukan lahan luas. Meski membutuhkan investasi besar dan kesiapan regulasi, pendekatan ini di nilai sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi keterbatasan lahan di Bali. Pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembuangan dan memastikan prosedur operasional di jalankan sesuai standar lingkungan.

Peran Kabupaten dan Kota Kian Dipertegas

Dengan tetap beroperasinya, pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah tidak sepenuhnya di bebankan pada satu lokasi. Kabupaten dan kota di wilayah Sarbagita di minta mempercepat pembangunan sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Setiap daerah di harapkan mampu mengurangi volume sampah yang di kirim ke melalui inovasi dan kebijakan lokal. Koordinasi lintas daerah menjadi kunci agar masa perpanjangan operasional dapat di manfaatkan secara optimal.

Kekhawatiran Lingkungan TPA Suwung dan Respons Masyarakat

Keputusan mempertahankan hingga 2026 memunculkan beragam respons dari masyarakat dan pemerhati lingkungan. Kekhawatiran terhadap dampak lingkungan jangka panjang masih menjadi sorotan utama. Pemerintah pun berupaya merespons dengan meningkatkan transparansi dan komunikasi terkait langkah-langkah mitigasi yang di lakukan.

Masyarakat sekitar  di harapkan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan dan lingkungan selama masa perpanjangan. Pemerintah menyatakan akan memperkuat pemantauan kualitas udara dan air di sekitar kawasan TPA. Sejumlah langkah pengendalian dampak telah di lakukan, seperti penataan zona pembuangan, pengurangan ketinggian timbunan, serta pengawasan lebih ketat terhadap operasional di lapangan.

Masa Transisi Menuju Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Perpanjangan operasional hingga 2026 di pandang sebagai masa transisi penting bagi Bali. Pemerintah menegaskan bahwa opsi ini bukan solusi permanen, melainkan jembatan menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

Dengan kombinasi pengurangan sampah dari sumber, penerapan teknologi, serta peningkatan kesadaran masyarakat, Bali di harapkan mampu keluar dari ketergantungan pada TPA besar. Langkah ini di nilai krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung keberlanjutan pariwisata Pulau Dewata di masa depan. Pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan operasional TPA Suwung bersifat sementara dan di sertai upaya mitigasi risiko lingkungan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *