Beranda / Viral & Trending / Perkosa Anak Kandung, Pria Lombok Timur Ditangkap di Gianyar

Perkosa Anak Kandung, Pria Lombok Timur Ditangkap di Gianyar

Perkosa Anak Kandung, Pria Lombok Timur Ditangkap di Gianyar. Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria asal Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku di tangkap di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali, setelah sempat melarikan diri guna menghindari proses hukum yang tengah berjalan.

Pelaku berinisial M, yang di ketahui merupakan ayah kandung korban, di amankan oleh tim gabungan kepolisian tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polres Lombok Timur dan Polres Gianyar, setelah polisi memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan tersangka di Bali.

Kasus Terungkap dari Laporan Keluarga

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang di alami anak tersebut ke kepolisian. Berdasarkan laporan awal, korban masih di bawah umur dan mengalami perbuatan tidak senonoh yang di duga kelakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut di sebut telah berlangsung lebih dari satu kali.

Pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dari lingkungan keluarga serta mengumpulkan alat bukti pendukung. Dari hasil penyelidikan tersebut, aparat menetapkan M sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak.

Namun, sebelum di lakukan penangkapan, tersangka di ketahui telah meninggalkan wilayah Lombok Timur. Polisi menduga pelaku melarikan diri karena menyadari perbuatannya telah di laporkan dan dalam proses hukum.

Pelarian dan Penangkapan di Gianyar

Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kepolisian melakukan pelacakan terhadap pergerakan pelaku. Berdasarkan informasi yang di terima, pelaku di ketahui berada di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Tim kepolisian kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya.

Kapolres setempat menyatakan bahwa pelaku bersikap kooperatif saat di tangkap dan tidak melakukan perlawanan. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan awal sebelum di pulangkan ke Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara.

Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Aparat kepolisian menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan serius karena melibatkan anak di bawah umur dan di lakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban.

Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis, mengingat adanya hubungan darah antara pelaku dan korban yang dapat memberatkan ancaman hukuman.

Korban Dapat Pendampingan dan Perlindungan

Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga dan instansi terkait. Kepolisian berkoordinasi dengan dinas perlindungan perempuan dan anak serta lembaga pendamping untuk memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan psikologis.

Pendampingan ini di nilai penting mengingat dampak psikologis yang dapat di timbulkan akibat kekerasan seksual, terlebih jika pelaku merupakan orang terdekat korban.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap kasus kekerasan seksual, khususnya yang menimpa anak-anak. Polisi menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam melaporkan dugaan tindak pidana agar korban dapat segera di selamatkan dan pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, sehingga kewaspadaan dan kepedulian bersama sangat di perlukan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *