Pansus TRAP Temukan 21 Pelanggaran Tata Ruang Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) mengungkapkan temuan serius terkait pelanggaran tata ruang di wilayah yang menjadi objek evaluasi. Dalam hasil pembahasan sementara. Pansus mencatat 21 pelanggaran tata ruang yang di nilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sosial, dan hukum. Temuan ini menjadi sorotan karena menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang yang telah di tetapkan.
Jenis Pelanggaran yang Ditemukan
Pelanggaran tata ruang yang di temukan Pansus TRAP beragam, mulai dari pembangunan di zona yang tidak sesuai peruntukan, alih fungsi lahan tanpa izin, hingga pelanggaran sempadan sungai dan kawasan lindung. Beberapa bangunan di ketahui berdiri di area yang seharusnya di peruntukkan bagi ruang terbuka hijau atau kawasan resapan air, sehingga berpotensi memperparah risiko bencana lingkungan. Pansus TRAP Temukan 21 Pelanggaran Tata Ruang
Dampak terhadap Lingkungan dan Masyarakat
Pelanggaran tata ruang tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat memicu banjir, longsor, serta menurunnya kualitas lingkungan hidup. Selain itu, masyarakat sekitar sering kali menjadi pihak yang paling di rugikan akibat pembangunan yang tidak sesuai tata ruang, baik dari segi kenyamanan maupun keselamatan.
BACA JUGA : Bangkit Lewat KUR BRI, Usaha Angkringan Tumbuh dan Kian Menjanjikan
Penyebab Maraknya Pelanggaran Tata Ruang
Pansus TRAP menilai maraknya pelanggaran tata ruang di sebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain lemahnya pengawasan, minimnya koordinasi antarinstansi, serta adanya pembiaran terhadap pembangunan yang tidak sesuai aturan. Faktor kepentingan ekonomi dan investasi juga di sebut menjadi pemicu terjadinya pelanggaran, terutama di kawasan yang memiliki nilai strategis dan potensi ekonomi tinggi.
Pansus TRAP Temukan Rekomendasi dan Langkah Tindak Lanjut
Atas temuan 21 pelanggaran tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan langkah tegas berupa penertiban, evaluasi perizinan, hingga penegakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pansus juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan tata ruang. Rekomendasi ini di harapkan menjadi dasar bagi perbaikan tata kelola ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Peran Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum
Pemerintah daerah di minta untuk menindaklanjuti temuan Pansus TRAP dengan serius. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang di nilai penting agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga di perlukan untuk memastikan setiap pelanggaran di proses sesuai aturan yang berlaku.
Pansus TRAP Temukan Sorotan DPRD dan Pengawasan Publik
DPRD menegaskan bahwa pembentukan Pansus TRAP merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan tata ruang. Temuan ini di harapkan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Selain pengawasan legislatif, peran publik dan media juga di nilai penting dalam mengawal penataan ruang yang transparan dan akuntabel.
Pansus TRAP Temukan Menuju Tata Ruang yang Berkelanjutan
Pansus TRAP menekankan pentingnya komitmen bersama untuk mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan. Penataan ruang yang baik tidak hanya mendukung pembangunan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat. Dengan menindaklanjuti temuan 21 pelanggaran tata ruang secara tegas. Di harapkan ke depan pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan berorientasi pada keberlanjutan.





