Beranda / NEWS / Ayah Tiri Penganiaya Balita di Bogor

Ayah Tiri Penganiaya Balita di Bogor

Ayah Tiri Penganiaya Balita di Bogor

 Ayah Tiri Penganiaya Balita di Bogor.  Kasus penganiayaan sadis yang menimpa seorang balita di wilayah Bogor, Jawa Barat, akhirnya memasuki babak baru. Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku yang tak lain adalah ayah tiri korban.

Usai buron beberapa saat dan membuat geram masyarakat luas, pelaku berinisial G (penggunaan inisial di sesuaikan dengan standar praduga tak bersalah) akhirnya di perlihatkan ke hadapan publik dalam konferensi pers yang di gelar di halaman Mapolres Bogor. Suasana haru dan geram menyelimuti area tersebut saat tersangka di giring keluar dari ruang tahanan.

Penganiaya Balita Diamankan di Mapolres

Pemandangan kontras terlihat jelas pada raut wajah pelaku. Jika sebelumnya ia di kenal garang saat melakukan aksi kekerasan terhadap anak tirinya yang tak berdaya, kini G tampak tak berkutik. Menggunakan baju tahanan berwarna oranye khas kepolisian dengan nomor tahanan di dada, ia berjalan perlahan dengan kawalan ketat petugas bersenjata.

Kedua tangannya terborgol erat di depan tubuhnya. Rambutnya tampak acak-acakan, dan wajahnya terus tertunduk lesu menghindari sorotan kamera awak media yang memberondongnya dengan pertanyaan. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya saat di tanya mengenai alasan tega menyiksa anak di bawah umur tersebut.

Ekspresi “memelas” yang di tunjukkan pelaku ini memicu reaksi emosional dari warga yang turut menyaksikan proses rilis kasus tersebut dari kejauhan. Banyak yang mencemooh tindakan pengecut pelaku yang berani melakukan kekerasan fisik terhadap balita yang belum mengerti apa-apa.

Kronologi Penangkapan: Sempat Mencoba Kabur

Kapolres Bogor dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan G tidak berjalan mulus begitu saja. Setelah aksi kejamnya di ketahui oleh ibu korban dan tetangga sekitar, pelaku sempat melarikan diri dari rumah kontrakannya. Ia menyadari bahwa tindakannya telah memicu amarah warga setempat dan berpotensi menyeretnya ke penjara.

“Tim kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku sempat berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, berkat informasi dari masyarakat dan penelusuran jejak digital, kami berhasil mengendus keberadaannya di wilayah perbatasan,” ujar Kapolres kepada wartawan.

Saat di ringkus, pelaku tidak melakukan perlawanan berarti. Ia di tangkap saat sedang beristirahat di sebuah lokasi persembunyian. Polisi langsung membawanya ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif guna menggali motif dan detail penyiksaan yang di lakukannya.

Penganiaya Balita Terjerat Kasus Bermotif Sepele

Berdasarkan hasil interogasi sementara, motif di balik penganiayaan ini tergolong sangat sepele dan tidak masuk akal. Pelaku mengaku merasa kesal dan terganggu dengan tangisan korban. Ketidakmampuan pelaku dalam mengendalikan emosi membuatnya gelap mata.

Alih-alih menenangkan sang anak, G justru melampiaskan amarahnya dengan cara-cara sadis. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang di duga di gunakan untuk melakukan kekerasan fisik. Bekas luka lebam, sundutan rokok, hingga dugaan patah tulang pada tubuh korban menjadi saksi bisu kekejaman sang ayah tiri.

“Alasannya klise, karena anak rewel dan susah makan. Namun, respons yang di berikan pelaku sangat berlebihan dan masuk dalam kategori penyiksaan berat. Ini bukan lagi pembinaan orang tua, melainkan tindak pidana murni,” tegas Kasat Reskrim menambahkan.

Penganiaya Balita Bisa Dijatuhi Hukuman Berat

Kini, nasi sudah menjadi bubur. Penyesalan yang mungkin di rasakan G saat tertunduk di kantor polisi tidak akan menghapus trauma fisik dan psikis yang di alami korban. Balita malang tersebut saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat dengan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) daerah dan Dinas Sosial.

Atas perbuatannya, G di jerat dengan pasal berlapis. Ia di kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ancaman hukuman yang menanti ayah tiri kejam ini tidak main-main. Ia terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, di tambah denda miliaran rupiah. Jika korban mengalami luka berat atau cacat permanen, hukuman tersebut dapat di perberat hingga sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tegas sebagai bentuk keadilan bagi korban dan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *