Mendagri Kawal Pasal Kearifan Lokal di RUU Provinsi Bali Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius pasal-pasal terkait kearifan lokal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali. Pengawalan ini di lakukan agar kekhasan Bali sebagai daerah dengan adat, budaya, dan sistem sosial yang unik tetap terlindungi secara hukum dalam regulasi tingkat nasional. RUU Provinsi Bali dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi Bali dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kearifan Lokal sebagai Jati Diri Bali
Bali di kenal memiliki sistem kearifan lokal yang hidup dan mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat, seperti desa adat, awig-awig, subak, serta nilai-nilai Tri Hita Karana. Mendagri menilai kearifan lokal tersebut bukan sekadar warisan budaya, melainkan fondasi sosial yang menjaga harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan. Oleh karena itu, pasal-pasal dalam RUU Provinsi Bali harus mampu memberi ruang perlindungan dan pengakuan yang jelas terhadap sistem tersebut.
Peran Mendagri dalam Proses Legislasi
Sebagai wakil pemerintah pusat, Mendagri memiliki peran strategis dalam pembahasan RUU bersama DPR RI. Pengawalan terhadap pasal kearifan lokal di lakukan agar substansi RUU tidak bertentangan dengan konstitusi, namun tetap memberi kekhususan bagi Bali. Mendagri menegaskan bahwa pengakuan terhadap kearifan lokal sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan semangat desentralisasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mendagri Kawal Pasal Kearifan Lokal di RUU Provinsi Bali
Sinkronisasi dengan Regulasi Nasional
Salah satu tantangan dalam penyusunan RUU Provinsi Bali adalah sinkronisasi antara kebutuhan kekhususan daerah dan kerangka hukum nasional. Mendagri menekankan pentingnya merumuskan pasal kearifan lokal secara cermat agar tidak menimbulkan konflik norma dengan undang-undang lain. Dengan formulasi yang tepat, kearifan lokal Bali dapat di akomodasi tanpa mengganggu kesatuan sistem hukum nasional.
BACA JUGA : Sengketa Lahan Jimbaran, DPRD Bali Lakukan Ukur Ulang
Mendagri Kawal Pasal Dukungan terhadap Desa Adat
Pasal kearifan lokal dalam RUU Provinsi Bali juga di arahkan untuk memperkuat posisi desa adat. Desa adat selama ini berperan penting dalam menjaga ketertiban sosial, pelestarian budaya, dan pengelolaan sumber daya lokal. Mendagri memandang desa adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah. Oleh sebab itu, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap desa adat menjadi salah satu fokus utama yang di kawal pemerintah pusat.
Menjaga Keseimbangan Pembangunan dan Budaya
Dalam konteks pembangunan, Mendagri menilai Bali menghadapi tantangan besar akibat pesatnya pertumbuhan pariwisata dan investasi. Tanpa perlindungan kearifan lokal yang kuat, pembangunan berisiko menggerus nilai-nilai budaya dan lingkungan. Pasal kearifan lokal dalam RUU Provinsi Bali di harapkan menjadi pagar hukum agar pembangunan tetap berjalan seimbang dengan pelestarian budaya dan lingkungan hidup.
Aspirasi Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Pengawalan Mendagri juga di lakukan dengan mempertimbangkan aspirasi Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat adat. Berbagai masukan dari tokoh adat, akademisi, dan pemangku kepentingan menjadi bahan penting dalam penyusunan pasal-pasal RUU. Mendagri menegaskan bahwa regulasi yang baik harus lahir dari dialog dan partisipasi semua pihak yang berkepentingan.
Mendagri Kawal Pasal Dampak Jangka Panjang bagi Bali
RUU Provinsi Bali dengan pasal kearifan lokal yang kuat di harapkan memberi dampak jangka panjang bagi keberlanjutan Bali. Regulasi ini tidak hanya mengatur tata kelola pemerintahan, tetapi juga menjadi benteng hukum bagi identitas dan karakter Bali di tengah arus globalisasi. Dengan pengakuan hukum yang jelas, kearifan lokal dapat terus di wariskan dan di jadikan dasar dalam setiap kebijakan pembangunan.
Mendagri Kawal Pasal Komitmen Pemerintah Pusat
Mendagri menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen mendukung kekhususan Bali selama tetap berada dalam bingkai NKRI. Pengawalan pasal kearifan lokal dalam RUU Provinsi Bali menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi nilai-nilai lokal yang telah terbukti menjaga keharmonisan masyarakat. Pemerintah berharap regulasi ini kelak mampu menjadi contoh pengelolaan daerah berbasis kearifan lokal yang kuat dan berkelanjutan.
Menuju Regulasi yang Berkeadilan dan Berbudaya
Dengan di kawalnya pasal kearifan lokal oleh Mendagri, RUU Provinsi Bali di harapkan melahirkan regulasi yang berkeadilan, berbudaya, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Kearifan lokal Bali tidak hanya di lestarikan, tetapi juga ditempatkan sebagai kekuatan utama dalam pembangunan daerah. Langkah ini menjadi fondasi penting agar Bali tetap ajeg, berdaulat secara budaya, dan maju secara ekonomi.





