Bangli Rancang Perda Penataan Pasar Rakyat Pemerintah Kabupaten Bangli mulai merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Pasar Rakyat sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Perda ini di harapkan menjadi payung hukum dalam pengelolaan pasar tradisional agar lebih tertib, bersih, dan berdaya saing di tengah perkembangan pasar modern. Pasar rakyat di nilai memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi lokal dan sumber penghidupan bagi ribuan pedagang kecil di Bangli.
Bangli Rancang Perda Menjawab Tantangan Pasar Tradisional
Pasar rakyat di Bangli menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan fasilitas, tata kelola yang belum optimal, hingga persaingan dengan pusat perbelanjaan modern. Melalui Perda ini, pemerintah daerah berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus arah kebijakan yang jelas dalam penataan pasar. Tujuannya agar pasar tradisional tetap eksis, nyaman di kunjungi, dan mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa kehilangan karakter lokal. Bangli Rancang Perda Penataan Pasar Rakyat
Fokus Penataan Fisik dan Tata Kelola
Rancangan Perda Penataan Pasar Rakyat mencakup pengaturan penataan fisik pasar, seperti zonasi pedagang, kebersihan, sanitasi, serta sistem parkir. Selain itu, aspek tata kelola juga menjadi perhatian utama, termasuk pengelolaan retribusi, transparansi keuangan, dan peran pengelola pasar. Pemerintah ingin memastikan pasar di kelola secara profesional namun tetap berpihak pada pedagang kecil.
BACA JUGA : Daftar Proyek Infrastruktur Pengurai Macet di Bali
Bangli Rancang Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang
Perda ini juga di rancang untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pedagang pasar rakyat. Pemerintah Kabupaten Bangli berkomitmen menciptakan iklim usaha yang adil dengan memberikan kepastian lokasi berdagang, penataan jam operasional, serta akses pembinaan dan pelatihan. Dengan perlindungan yang jelas, pedagang di harapkan dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang dan produktif.
Pelestarian Kearifan Lokal
Dalam perancangan Perda, aspek kearifan lokal turut menjadi perhatian. Pasar rakyat tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi ekonomi, tetapi juga ruang interaksi sosial dan budaya masyarakat Bangli. Oleh karena itu, penataan pasar akan di selaraskan dengan nilai-nilai adat dan budaya setempat, termasuk keterlibatan desa adat dalam pengelolaan dan pengawasan pasar.
Sinergi dengan Program Pembangunan Daerah
Perda Penataan Pasar Rakyat di rancang selaras dengan program pembangunan daerah, khususnya dalam penguatan sektor UMKM dan pengendalian inflasi. Pasar rakyat menjadi salah satu titik penting dalam distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Dengan penataan yang baik, pasar di harapkan mampu menjaga stabilitas harga sekaligus meningkatkan kesejahteraan pedagang dan konsumen.
Partisipasi Publik dalam Perumusan Perda
Pemerintah Kabupaten Bangli membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Perda ini. Masukan dari pedagang, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya di nilai penting agar regulasi yang di hasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Proses konsultasi publik di harapkan mampu memperkaya substansi Perda sebelum di tetapkan secara resmi.
Bangli Rancang Perda Harapan Terhadap Perda Penataan Pasar
Dengan di rancangnya Perda Penataan Pasar Rakyat, Pemerintah Kabupaten Bangli berharap pasar tradisional dapat tumbuh menjadi pusat Ekonomi yang tertata, bersih, dan berdaya saing. Perda ini di harapkan tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan kualitas pasar rakyat, memperkuat ekonomi lokal, dan menjaga identitas sosial budaya masyarakat Bangli.





