Beranda / Uncategorized / Jaksa Sebut Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tetapi Malah Diterima Nadiem

Jaksa Sebut Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tetapi Malah Diterima Nadiem

 Jaksa Sebut Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tetapi Malah Diterima Nadiem. Jaksa penuntut umum mengungkap fakta penting terkait proses awal pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), jaksa menyebut bahwa pada masa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, usulan penggunaan Chromebook sempat tidak di terima. Namun, kebijakan tersebut berubah ketika kementerian di pimpin oleh Nadiem Makarim.

Pernyataan tersebut di sampaikan jaksa saat menjelaskan kronologi pengambilan kebijakan dalam program di gitalisasi pendidikan. Jaksa menerangkan bahwa sebelum pengadaan Chromebook di lakukan secara masif, terdapat tahap perkenalan dan uji coba terhadap sejumlah perangkat TIK di sekolah. Pada periode awal tersebut, Chromebook di sebut belum di anggap sebagai pilihan utama.

Uji Coba Dinilai Belum Efektif

Menurut jaksa, pada masa kepemimpinan Muhadjir Effendy, terdapat sejumlah pertimbangan teknis yang membuat Chromebook tidak di lanjutkan. Di antaranya adalah keterbatasan konektivitas internet di banyak wilayah Indonesia serta kesiapan infrastruktur sekolah yang di nilai belum merata. Kondisi tersebut membuat perangkat berbasis sistem operasi Chrome OS di anggap belum efektif untuk di terapkan secara luas, khususnya di daerah terpencil.

Jaksa menambahkan, pada periode tersebut kementerian juga menerima berbagai masukan terkait alternatif sistem operasi lain yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi lapangan. Karena itu, usulan penggunaan Chromebook tidak di respons lebih lanjut dan tidak masuk dalam kebijakan pengadaan saat itu.

Perubahan Arah Kebijakan

Namun situasi berubah setelah Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Jaksa menyebut bahwa di bawah kepemimpinan Nadiem, konsep di gitalisasi pendidikan menjadi salah satu prioritas utama, terutama untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa setelah kepemimpinan berganti, kementerian mulai membuka kembali pembahasan mengenai penggunaan Chromebook. Usulan yang sebelumnya tidak di tindaklanjuti kemudian di proses dan masuk dalam perencanaan pengadaan TIK untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah.

Jaksa juga mengungkap bahwa selanjutnya di susun petunjuk teknis dan spesifikasi pengadaan yang memasukkan Chromebook sebagai salah satu perangkat yang di gunakan. Kebijakan inilah yang kemudian menjadi bagian dari proyek pengadaan dalam jumlah besar dan akhirnya di periksa oleh aparat penegak hukum.

Menjadi Fokus Pemeriksaan Hukum

Perbedaan sikap antara dua periode kepemimpinan tersebut menjadi salah satu poin yang di soroti jaksa dalam persidangan. Menurut jaksa, perubahan kebijakan perlu di kaji secara menyeluruh untuk menilai apakah proses pengambilan keputusan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara.

Jaksa menegaskan bahwa fakta-fakta tersebut di sampaikan di persidangan untuk memberikan gambaran utuh mengenai latar belakang kebijakan, bukan sebagai kesimpulan akhir. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Tanggapan dan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Sementara itu, pihak-pihak yang di sebut dalam persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. Proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional di bidang pendidikan dan penggunaan teknologi di sekolah. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa pemeriksaan di lakukan untuk memastikan akuntabilitas kebijakan serta penggunaan anggaran negara secara transparan.

Masyarakat pun di imbau untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengikuti perkembangan perkara melalui proses hukum yang berlaku.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *