JEMBRANA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, sebuah kasus yang cukup menyita perhatian berhasil diungkap, yakni praktik budidaya ganja rumahan yang melibatkan jaringan internasional. Seorang pria berinisial IKAWA alias AWR (31), warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mendatangkan bibit ganja langsung dari Spanyol untuk dibudidayakan di kediamannya.
Kasus ini menjadi sorotan karena modus operandi pelaku yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan jasa pengiriman pos lintas negara untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Bali. Penangkapan IKAWA menjadi bukti bahwa ancaman narkotika kini tidak hanya datang dari barang jadi, melainkan juga upaya mandiri para pelaku untuk memproduksi tanaman terlarang tersebut secara domestik.
Kronologi Penangkapan di Kantor Pos
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana yang tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Loloan Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun dan pemantauan gerak-gerik yang mencurigakan, petugas akhirnya mengendus adanya transaksi pengiriman paket ilegal yang ditujukan kepada tersangka.
Puncaknya terjadi pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Sekitar pukul 12.00 Wita, tim yang telah bersiaga melakukan penyergapan di Kantor Pos Jembrana, Jalan Ngurah Rai. IKAWA tak berkutik saat petugas meringkusnya tepat ketika ia mengambil sebuah paket mencurigakan.
Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Jembrana pada Rabu (10/12/2025), menjelaskan detail detik-detik penangkapan tersebut.
“Tim Opsnal melakukan penindakan langsung di lokasi pengambilan paket. Petugas menemukan satu amplop cokelat yang kemudian diperiksa secara transparan di hadapan Kepala Lingkungan setempat untuk memastikan keabsahan barang bukti,” ungkap AKBP Citra.
Ketika amplop tersebut dibuka, kecurigaan petugas terbukti benar. Di dalamnya terdapat identitas pengirim bertuliskan OSSC Souvenirs SL yang beralamat di Spanyol, dengan penerima tertulis jelas atas nama IKAWA. Isi paket tersebut adalah satu plastik klip berisi 52 butir biji ganja kering dengan berat 1,25 gram, yang siap untuk disemai.
Modus Operandi dan Fasilitas Tanam Modern
Dari penangkapan di kantor pos, polisi segera melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah kediaman tersangka. Di rumah IKAWA, petugas menemukan fakta yang lebih mengejutkan: tersangka tidak hanya sekadar membeli biji, melainkan telah menjalankan praktik “laboratorium pertanian” mini untuk membesarkan tanaman ganja tersebut.
Modus yang digunakan IKAWA terbilang rapi. Ia memesan biji ganja tersebut melalui sebuah situs internet dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,4 juta. Setelah paket tiba, ia menanam dan memeliharanya dengan peralatan yang cukup lengkap.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung budidaya yang mengindikasikan keseriusan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi lampu ultraviolet dan kipas angin yang diduga kuat digunakan untuk merekayasa suhu dan cahaya agar mendukung pertumbuhan tanaman di dalam ruangan (indoor growing). Selain itu, ditemukan pula botol pestisida organik dan pupuk khusus.
“Modusnya adalah membeli biji ganja dari situs internet, kemudian ditanam untuk dimiliki dan dikuasai secara pribadi. Ini menunjukkan adanya niat untuk memproduksi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” tambah AKBP Citra.
Jejak Digital dan Pengakuan Tersangka
Hasil interogasi mendalam mengungkap bahwa aksi nekat ini bukanlah pengalaman pertama bagi IKAWA. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan pembelian bibit ganja serupa sebanyak tiga kali melalui jalur daring yang sama. Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya pola konsumsi atau distribusi yang telah direncanakan sebelumnya, meskipun tersangka berdalih untuk penguasaan pribadi.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka cukup signifikan. Selain 52 butir biji yang baru tiba, polisi mengamankan empat pot berisi tanaman ganja hidup dengan ketinggian bervariasi, di mana tanaman tertinggi mencapai 84 sentimeter.
Petugas juga menemukan biji, batang, dan daun kering ganja yang diletakkan di atas nampan dengan berat netto 34,48 gram. Jika diakumulasikan, total biji, batang, dan daun kering yang disita memiliki berat 35,73 gram. Satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan tersangka saat mengambil paket juga turut diamankan sebagai barang bukti sarana kejahatan.
Ancaman Pidana dan Komitmen Kepolisian
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, IKAWA kini harus mendekam di sel tahanan Polres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Jeratan hukum yang menantinya tidak main-main. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tegas Kapolres perempuan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa aparat kepolisian terus memantau pergerakan narkotika, baik melalui jalur konvensional maupun transaksi digital lintas negara. Polres Jembrana berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah Jembrana.

