Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Dicopot 3 Bulan, Wajib Jalani Pembinaan Penanganan Bencana. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari jabatannya selama tiga bulan. Keputusan tersebut diambil setelah Mirwan diketahui berangkat umrah bersama keluarga di tengah kondisi daerahnya yang sedang dilanda bencana banjir dan longsor. Kebijakan pencopotan ini diumumkan pada 9 Desember 2025 setelah melalui pemeriksaan internal dan kajian hukum yang menyeluruh.
Berawal dari Kepergian Saat Status Darurat Bencana
Mirwan MS berangkat umrah pada 2 Desember 2025 tanpa izin resmi dari Kemendagri. Padahal saat itu, Aceh Selatan sedang berada dalam status tanggap darurat banjir, dengan ribuan warga mengungsi dan infrastruktur di beberapa kecamatan mengalami kerusakan parah. Pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri menyimpulkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk selalu berada di wilayah saat terjadi keadaan luar biasa atau bencana besar.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa seorang kepala daerah berkewajiban memimpin penanganan bencana secara langsung, bukan meninggalkan wilayah ketika masyarakat membutuhkan. Pelanggaran ini kemudian menjadi dasar pemberian sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Dijatuhi Sanksi Pembinaan: “Disekolahkan” 3 Bulan di Kemendagri
Selain diberhentikan sementara, Mirwan MS juga diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus di lingkungan Kemendagri. Program tersebut meliputi pembelajaran tentang tata kelola pemerintahan, manajemen penanganan krisis, administrasi daerah, serta koordinasi kebencanaan.
Dalam pembinaan itu, Mirwan akan ditempatkan di berbagai direktorat untuk memahami alur kerja penanganan bencana secara profesional, termasuk koordinasi lintas lembaga yang selama ini menjadi tantangan di berbagai daerah.
Program pembinaan ini menjadi bentuk sanksi administratif yang bertujuan memberikan edukasi dan koreksi, bukan hanya hukuman politik. Pemerintah pusat berharap pembinaan ini dapat meningkatkan kapasitas kepemimpinan Mirwan bila ia kembali aktif setelah masa sanksi berakhir.
Wakil Bupati Menjabat Sebagai Pelaksana Tugas
Selama Mirwan menjalani sanksi, Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati. Ia ditugaskan memastikan penanganan bencana tetap berjalan optimal, terutama pada tahap pemulihan pasca-banjir. Penunjukan ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Baital Mukadis menerima tugas tersebut dengan komitmen untuk memperkuat koordinasi dengan BPBD, TNI, Polri, dan berbagai relawan yang sejak awal sudah bekerja di lapangan.
Reaksi Publik dan Pemerintah Pusat
Kasus ini memunculkan banyak reaksi dari publik. Presiden Prabowo Subianto menilai tindakan meninggalkan wilayah saat bencana sebagai sikap tidak bertanggung jawab. Ia bahkan menyebut tindakan itu sebagai bentuk “desersi” dari tugas pelayanan terhadap rakyat. Pemerintah pusat menegaskan bahwa kepala daerah harus memprioritaskan keselamatan warganya di atas kepentingan pribadi.
Dari sisi politik, Mirwan juga mendapat sanksi internal dari partai tempat ia bernaung, yaitu dicopot dari posisi Ketua DPC Aceh Selatan sebagai bentuk teguran keras atas kelalaiannya.
Pelajaran Penting dari Peristiwa Ini
Kasus Mirwan MS menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala daerah di Indonesia mengenai urgensi tanggung jawab moral dan administratif dalam masa krisis. Di tengah meningkatnya frekuensi bencana alam akibat perubahan iklim, pemerintah daerah dituntut untuk memiliki kesiapsiagaan tinggi, kepemimpinan yang hadir di lapangan, serta kepekaan terhadap kondisi masyarakat.
Kepergian tanpa izin di saat bencana tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik. Pembinaan bagi Mirwan MS menjadi langkah korektif yang diharapkan bisa mendorong pemimpin daerah lebih disiplin dan kompeten dalam menangani bencana di masa depan.
Dengan masa sanksi tiga bulan dan pembinaan intensif di Kemendagri, publik kini menunggu bagaimana Mirwan MS akan memperbaiki citra dan kinerjanya setelah kembali bertugas. Pemerintah pusat menekankan bahwa pembinaan ini bukan semata hukuman, melainkan upaya memperkuat kualitas kepemimpinan daerah agar penanganan bencana semakin profesional dan responsif.





